Dalamrangka mewujudkan supremasi hukum, pemerintah telah meletakkan landasan hukum yang kuat dalam usaha penegakan HAM di Indonesia, berbagai kebijakan tertuang dalam peraturan perundang-undangan, antara lain: a. Hak-hak tersangka/terdakwa telah dilindungi dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). b. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 1 Urgensi Penegakan Hukum Indonesia adalah negara hukum, artinya negara semua kegiatan ditentukan atau ditetapkan oleh pemerintah serta kegiatan yang dijalankan semua kemasyarakatannya berdasarkan hukum, hendaknya bukan di dasarakan pada kekuasaan saja. Masyarakat yang profisional tentunya kualitas profesionalisme di bentuk oleh bagian dari masyarakat Indonesia yang dibentuk menjadi manusia Perbaikandan penguatan civil society, penegakan hukum, re-proporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan dan sosialisasi HAM tidak serta merta menjadikan Indonesia tampil dengan persoalan HAM yang miniman. Harus diakui bahwa penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia masih tetap membutuhkan landasan yang baku dan kuat. Perubahan pemakaian 199PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Oleh: Sanyoto Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Abstract The law enforcement shall do correctly and effectively to measure the succeed of the state, particularly in giving protection toward the citizen. The state realize that the law enforcement must related with the the five pillars of law instrument which are law builder, law enforcer Berikutmerupakan beberapa landasan hukum HAM di Indonesia beserta penjelasan dan keterangannya lengkap. 1. Pancasila. Dasar hukum HAM di Indonesia yang utama adalah Pancasila. Sebagai dasar negara Republik Indonesia, tentu semuanya harus bersumber pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila banyak mengandung hak-hak asasi pada manusia, antara lain GmLbbG.

makalah penegakan hukum dan ham di indonesia